Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Maret 2010

Dayak Deyah

Kata “Deyah” mempunyai arti “tidak”, maksudnysa tidak mau dijajah atau tidak mau diremehkan. Mereka tetap teguh menyatakan dirinya sebagai suku Dayak. Masyarakat Dayak Deyah ini memiliki kepercayaan tidak jauh berbeda dengan dayak-dayak pada umumnya yaitu Hindu Kaharingan. Bahasa yang digunakan adalah bahasa dusun Deyah (Dun). Suku Dayak sendiri memiliki kelompok etnis terdekat yaitu: suku Dayak (Maanyan, Ngaju, Lawangan) dan Banjar. Suku Dayak Deyah ini mendiami Gunung Riut, di Desa Pangelak kecamatan Upau, Muara Uya dan Haruai, kabupaten Tabalong yang terletak di bagian Utara Kalimantan Selatan.
Suku Dayak Deyah yang terdapat di Kabupaten Tabalong ini terbagi menjadi dua wilayah adat setingkat kecamatan yaitu: Wilayah Adat Kampung Sepuluh, meliputi kecamatan Upau dan Haruai. Wilayah Adat Muara Uya, termasuk di dalamnya minoritas suku Lawangan di desa Binjai, tetapi kepala adat diambil dari Dusun Deyah yang mayoritas di kecamatan tersebut.
Adat Kampung Sepuluh adalah suatu istilah yang digunakan untuk menyebut aturan adat yang mengikat di sepuluh kampong yang terdapat pada dua kecamatan di kabupaten Tabalong yaitu kecamatan Haruai dan kecamatan Upau. Kesepuluh kampong tersebut merupakan satu kesatuan wilayah adat Dayak dari suku Deyah yang di pimpin oleh seorang Kepala Adat Kampung Sepuluh. Wilayah kesatuan adat tersebut meliputi desa-desa: Kambitin Raya, Dambung Raya, Kaung, Pangelak, Dambung Suring, Sungai Rumbia, Kinarum, Saradang, Kembang Kuning, Nawin.
Konsep Perkawinan Bagi Suku Dayak
Ritus perkawinan Adat Dayak Deyah bermula dari tradisi lisan yang berakar dari religi warga setempat yakni agama Kaharingan. Bagi warga setempat, saat memasuki usia dewasa, anak jejaka dan dara perawan dianggap sudah siap untuk berumah tangga.
A. Nyantanei / Sepihiriki
Yang dimaksud dengan “Nyantanei/Sepihirik ” adalah prosesi dimana pihak laki-laki datang ke rumah si perempuan untuk melakukan penjajakan. Di sini pihak keluarga laki-laki menanyakan kepada pihak keluarga perempuan apakah si perempuan masih bebas, dalam artian belum terikat dengan orang lain.
Pada masa sekarang pelaksanaan tersebut lebih merupakan formalitas saja karena pada umumnya hubungan pergaulan kedua muda-mudi tersebut telah memperoleh kesesuaian dan keluarga masing-masing. Kedua belah pihak keluarga sebenarnya sudah merestui hubungan dekat antara keduanya. Walaupun demikian, prosesi ini tetap dilaksanakan sampai sekarang.
Biasanya diawali dengan cara orang tua dari pihak laki-laki datang kepada orang tua pihak perempuan untuk menyampaikan maksud dan tujuan mereka datang ke rumah si perempuan yaitu dengan maksud untuk melamar si perempuan atau dalam bahasa Deyahnya di sebut dengan Nyantanei/sepihirik.
Dalam acara lamaran itu biasanya orang tua dari pihak laki-laki tidak secara langsung menyampaikan maksud dan tujuan mereka datang ke rumah orang tua perempuan. Mereka biasanya menggunakan bahasa kiasan atau singgungan terlebih dahulu, misalnya seperti berikut ini: “ Serunei kisah ni nyantanei/sepihirik, amun enak ndulu parei memuai wani, enak ekom klewa kain sepihirik anak kom wasantenei kain”. Artinya : Bukannya apa, kami datang kemari bermaksud baik, menanam padi, memuai madu. Kami datang ingin meminang anak kalian untuk anak kami.
Karena kedua belah pihak keluarga dari awal sudah merestui maka pihak keluarga perempuan menerima lamaran dari pihak keluarga laki-laki. “ Kain trimei pengunrou kom pihak tanjak si upo”. Yang artinya : Kami terima lamarannya dari anak laki-laki bapak dan ibu kepada anak kami.
Setelah keluarga pihak laki-laki memperoleh jawaban bahwa Nyantanei tersebut diterima, maka mulailah kedua belah pihak melakukan perundingan tentang rencana selanjutnya. Di sini pihak dari keluarga perempuan mengajukan permintaan sebagai syarat kepada pihak keluarga laki-laki. Permintaan itu sesuai dengan adat yang berlaku seperti, kain bahalai, ringgit (uang), atau guci. Benda-benda yang menjadi syarat tersebut merupakan symbol adat yang berlaku disaat prosesi lamaran.
v Kain Bahalai (kain panjang): Sebagai symbol untuk ikatan rumah tangga (pengikat rumah tangga).
v Ringgit/uang (pentali) : Merupakan symbol sebagai pengganti harga diri si perempuan.
v Guci/cupu : Sebagai symbol untuk kekokohan rumah tangga nantinya.
B. Pananali
Dalam konteks Adat Istiadat tentang proses perkawinan menurut Adat Suku Dayak Deyah “Acara Pananali” berarti “Acara Pertunangan”.
Pada hari yang telah disepakati, keluarga dan kerabat pihak laki-laki beserta calon mempelai laki-laki datang kerumah keluarga pihak perempuan, sebaliknya keluarga pihak perempuan telah siap menerima kedatangan rombongan keluarga pihak laki-laki. Biasanya diadakan pesta sederhana dengan memotong ayam 3-5 ekor. Biaya untuk pesta pananali ini sepenuhnya ditanggung oleh keluarga pihak perempuan.
Pada acara Pananali ini, kedua belah pihak keluarga juga membicarakan masalah perkawinan. Biasanya 40 hari setelah prosesi lamaran dan tunangan, dilaksanakanlah perkawinan. Namun, 2 minggu sebelum prosesi perkawinan, diadakan acara “Mangayu” yang di laksanakan oleh pihak perempuan. Dalam acara ini, pihak keluarga perempuan bergotong-royong memotong kayu-kayu besar yang digunakan untuk memasak pada acara perkawinan nanti.
Pada saat para laki-laki “Mangayu”, para perempuan memasak makanan untuk pesta kecil yang akan diadakan setelah “Mangayu” selesai.

Kamis, 04 Maret 2010

Sejarah singkat komunitas Suku Kenyah Desa Pampang




Menyebut Suku Dayak, mungkin yang terlintas dibenak suku yang tinggal di pedalaman hutan Kalimantan yang sulit dijangkau. Lain halnya dengan Suku Dayak Kenyah, kita cukup datang ke Kota Samarinda bagian Utara, Kalimantan Timur, tepatnya di perkampungan Dayak, Desa Pampang. Perkampungan Dayak Kenyah ini terbilang cukup mudah di kunjungi. Kita tidak perlu naik turun gunung apalagi keluar masuk hutan belantara. Karena perkampungan ini terletak sekitar 20 Km dari kota Samarinda dan itu pun bisa ditempuh dengan kendaraan karena jalan beraspal mulus. Kawasasn Wisata Budaya Pampang terbentuk akibat perpindahan suku Dayak Kenyah dari Apokayan Kabupaten Bulungan melalui Muara Wahau, Long segar, Tabang, Long Iram, Kabupaten Kutai pada tahun 1967. Eksodus dalam kelompok (berjumlah lebih kurang 35 KK) bergerak dari Utara menuiju selatan hingga pada tahun 1973 an, mereka mulai merintis kehidupan di lokasi Pampang, Keluruhan Sugnai Siring Kecamatan Samarinda Utara (lebih kurang 25 km dari pusat kota Samarinda) Semula kawasan tersebut merupakan hutan, namun setelah warga Dayak Kenyah dari Desa Long Segar, Apokayan, Kabupaten Bulungan yang bermigrasi, kawasan itu kemudian berkembang seperti sekarang ini. Hingga kini penduduk Pampang sudah sekitar 1.000 jiwa. Kendati menerima budaya modern dari luar, warganya tetap teguh mempertahankan tradisi sehingga perkampungan ini dijadikan Desa Budaya Pampang oleh Pemerintah Kota Samarinda. Ciri khas dari suku ini adalah bertelinga panjang yang menurut mereka itu menanadakan bahwa merreka berbeda atau bukan seekor monyet. Selain itu, mereka juga menggunakan tato di lengan dan kaki mereka. Namun, tato tersebut tidak sama antara tato untuk keturunan raja dengan rakyat biasa. Untuk keturunan raja, tato di lengan merupakan gambar orang, untuk di kaki, tato tersebut digambar sampai ke lutut. Sedangkan untuk rakyat biasa, tato hanya berupa ukiran biasa. Suku Dayak di seluruh pelosok Kalimantan saat ini berjumlah sekitar 19 suku. Setiap suku memiliki pemimpin (kepala suku) dan adat istiadat yang berbeda. Begitu juga dengan Suku Dayak Kenyah yang tinggal di Desa Pampang ini. Warga Dayak Kenyah di Pampang tetap mempertahankan budaya leluhurnya, seperti menenun, mengukir, dan membuat aneka kerajinan tangan. Di desa ini pun masih terdapat Lamin (rumah panjang khas Dayak). Bagi para wisatawan yang ingin membeli souvenir, di Desa Pampang banyak orang yang menjajakan berbagai pernak pernik dari yang kecil hingga yang besar seperti gantungan kunci dan patung kayu. Nara Sumber: • Pejalung Kila • Pujang Laik • Pengang Din • Martin Abad

Keadaan Geografis Desa Hamayung Utara (HSS)

Hamayung Utara merupakan sebuah desa yang terletak di Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Desa ini berbentuk memanjang dengan arah Utara-Selatan. Di sebelah utara, desa ini berbatasan dengan Desa Baharangan, sedangkan di sebelah timur dan barat yang nampak hanyalah hamparan rawa dan sungai yang sangat luas. Luas wilayah menurut kecamatan, terutama Kecamatan Daha Utara kira-kira 268,11 Km2 . 
Di sebelah timur Desa Hamayung Utara berupa sungai yang sangat luas. Di sungai inilah penduduk desa melakukan berbagai aktivitasnya sehubungan dengan keperluan air, seperti untuk mandi, mencuci, dan lain sebagainya. Kemudian, di sebelah sungai sendiri berupa rawa yang cukup dangkal, sehingga pada musim kemarau rawa ini bisa digunakan untuk tempat berkebun atau sawah. Rumah penduduknya sendiri terletak langsung di tepi jalan beraspal, dengan sebagian pondasi (tiang) rumah langsung / berada dalam sungai yang terletak di belakangnya tersebut. Di sebelah Barat, di belakang rumah penduduk adalah berupa rawa yang sangat luas. Rawa ini biasanya digunakan oleh penduduk setempat sebagai tempat berkebun dan sawah pada saat musim kemarau. Tanaman yang biasanya di tanam oleh penduduk sekitar adalah jagung, pisang, singkong, dan berbagai macam sayuran, yang khhusus ditanam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri. Para penduduk bertani di areal pertanian rawa perairan Sungai Nagara, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Selain menanam padi, jagung, para juga menanam singkong atau yang lebih dikenal dengan sebutan gumbili nagara. Para
petani ini lebih banyak menghabiskan waktunya dengan kehidupan alam di kawasan rawa. Lahan pertanian gumbili nagara ini tidak mudah dijangkau karena tidak bisa dicapai dengan kendaraan darat. Satu-satunya transportasi yang bisa digunakan adalah jukung atau perahu motor kecil yang dikenal dengan nama jukung ces. Meskipun area pertanian mereka jaraknya kurang dari 10 kilometer, namun untuk mencapainya memakan waktu 1,5 jam karena menggunakan jukung atau perahu kayu berkapasitas tiga orang yang hanya berkekuatan mesin 16 PK. Di Desa Hamayung Utara ini terlihat beberapa alat transportasi di sekitar sungai  dan rawa, seperti perahu motor kecil, kapal (perahu motor besar), sampan (jukung) dan lain sebagainya. Uniknya, untuk kelancaran arus lalu lintas di sungai tersebut, dipasang beberapa rambu-rambu seperti di jalan raya, sebagai petunjuk arus lalu lintas. Di sungai ini juga terlihat keramba-keramba penduduk yang dipasang untuk memelihara ikan, yang kemudian hasilnya untuk dikonsumsi sendiri dan dijual. Tidak hanya keramba-keramba ikan penduduk saja yang terlihat di sungai tersebut, kandang-kandang itik pun dibuat di atas sungai tersebut.
Untuk daerah rawanya sendiri, selain berupa kebun penduduk dan hamparan persawahan yang luas, di rawa-rawa tersebut juga terlihat beberapa kandang kerbau penduduk. Kerbau rawa (Bubalus carabanensis) yang disebut sebagai kerbau (hadangan) kalang, karena kehidupan kerbau-kerbau ini berada di atas kalang di atas rawa. Kalang terbuat dari kayu-kayu besar yang disusun di tengah rawa untuk berteduhnya ternak besar ini, setelah berenang ke sana-kemari seharian di air dalam rawa untuk mencari makan. Sebuah kalang yang dibangun para peternak ini bisanya mampu menampung antara puluhan hingga ratusan ekor kerbau Keunikan kerbau itu selain memang badannya besar, hidupnya berenang ke sana kemari di air rawa, hidup di atas kalangan jauh dari pemukiman penduduk, juga hanya ada di daerah rawa. 
Terkadang, dikala musim penghujan penduduk menggunakan sampan (jukung) untuk melintasi / melakukan suatu aktivitas di rawa tersebut. Pada dasarnya, kondisi geografis Desa Hamayung Utara ini didominasi dengan air, baik berupa rawa maupun sungai. Sungai dan rawa yang ada di sekeliling desa dimanfaatkan oleh penduduk sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.